Assalamualaikum
wr.wb.
Berbicara
soal pemerintahan selalu berkaitan dengan kata korupsi yang sudah lama akrab di
telinga kita. Dari jaman pemerintahan terdahulu, Indonesia tidak lepas dari
yang namanya korupsi. Dari hasil survey yang dilakukan oleh Transparansi
Internasional, Indonesia menduduki peringkat ke-
118 dari daftar peringkat indeks persepsi korupsi dari 174 negara dunia. Peringkat
ini semakin menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya, dimana Indonesia berada
di peringkat ke-100. Ini menandakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia semakin memburuk. Ironis memang, Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama muslim, malah menjadi tempat ajang korupsi.

Kata korupsi berasal dari bahasa
Inggris yaitu Corrupt yang secara
harfiah berarti disuap, jahat, buruk, curang, atau merusak. Di dalam kamus
bahasa Indonesia, korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan lain sebagainya. Di dalam Al-Quran dan Al-Hadist,
terdapat istilah-istilah yang pengertian dan unsurnya, terkandung di dalam
pengertian korupsi. Istilah-istilah tersebut yaitu Risywah yang artinya suap, Saraqah
yang artinya Pencurian, al-Gasysy ataupun
al-Ghulul yang artinya Penipuan, dan Khiyanah
yang artinya Penghianatan.
Secara teoritis kedudukan korupsi dalam
hukum Islam adalah merupakan tindakan kriminal yang dalam istilah Islam disebut
dengan Jinayah dan atau Jarimah. Allah SWT berfirman di
dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188.
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa
Allah SWT sangat melarang hambanya untuk mengambil dan
memakan harta yang diperoleh dari jalan yang tidak benar. Selain itu, ayat
tersebut juga bermakna bahwa Allah SWT membenci dan
melarang hamba-Nya untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui cara-cara
yang benar.
Berikut penyebab terjadinya tindakan korupsi :
1.
Kurang
paham dan kurang mengerti tentang ajaran agama
Jika seseorang mengerti dan paham apa
yang telah di ajarkan di agamanya, pasti tidak akan melakukan korupsi. Mereka
takut karena ada Allah yang selalu mengawasi perbuatan kita.
2.
Faktor
ekonomi
Faktor ekonomi juga menyebabkan
seseorang melakukan korupsi, karena merasa gaji yang di miliki kecil, maka dia
berusaha menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar hidupnya menjadi serba
berkecukupan. Meskipun dengan cara yang tidak benar. Mentalnya : ingin cepat
kaya, tanpa usaha dan kerja keras.
3.
Kurang
merasa bersyukur
Tidak jarang pula, mereka yang korupsi
adalah yang mempunyai gaji yang besar. Mereka kurang merasa bersyukur dengan
semua yang telah dimiliki, selalu merasa kekurangan. Inilah yang mendorong
seseorang untuk melakukan korupsi.
4.
Adanya
sifat tamak dan serakah
Bagi orang yang memiliki sifat tamak
dan serakah, tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dimiliki, mereka
selalu menggrogoti harta atau sesuatu yang bukan miliknya.
5.
Kebiasaan
dan kebersamaan
Orang yang berada dalam lingkungan
korupsi, juga akan tergiur dengan praktek-praktek korupsi yang ada di
lingkungan tersebut. Tanpa atau melalu ajakan teman di lingkungannya, dia juga
akan melakukan korupsi. Sehingga mereka melakukan korupsi secara bersama-sama.
6.
Penegakan
hukum yang lemah
Penegakan hukum bagi koruptor masih
melemah, belum menegakkan keadilan secara sepenuhnya dan penegakannya kurang
sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Banyak koruptor yang di penjara,
dapat perlakuan khusus, masih bisa hidup mewah di dalam penjara. ini seperti
yang pernah terjadi pada Artalyta Suryani, kasus suap Jaksa, yang dihujani
fasilitas mewah dalam tahanan, begitu juga dengan Angelina Sondakh yang bebas
ke Singapura serta kasus Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak yang
tertangkap basah bebas berlibur ke Bali.
Orang yang korupsi mendapatkan hukuman selain di dunia juga
diakhirat, di dunia dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hakim,
di akhirat dia juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Allah
yang Maha Adil.
Salah satu hukuman dari Allah yang di
dapatkan oleh orang yang tidak bisa memegang amanat dengan baik sehingga melakukan tindakan “korupsi” yaitu
pada saat menghadapi sakratul maut, betapa susahnya orang yang korupsi itu
untuk meninggal dengan mudah dan lancar, sakratul mautnya bisa sampai berhari-hari, karena
masih ada tanggungan, ntah orang itu belum minta maaf ke orang-orang yang telah
di dzaliminya alias masih punya tanggungan hutang kepada negara maupun rakyat. Ini pernah terjadi pada salah satu pejabat kita dulu.
Seharusnya para pejabat atau siapapun
yang bekerja di pemerintahan maupun bukan, mencontoh apa yang dilakukan
sayyidina umar bin khattab , beliau begitu amanah memegang kekuasaan di kala
itu. Buktinya beliau pernah jatuh sandalnya pada saat melakukan perjalanan naik
kuda, di tengah perjalanan, beliau ingat kalau sandalnya tidak ada, kemudian
beliau mencarinya, tapi tidak menunggang kuda tersebut yang merupakan kuda
tunggangan atas pemerintahannya, beliau malah jalan kaki mencari sandal
tersebut, hingga pada akhirnya ditemukan sandal tersebut. Begitu juga pada saat
ada yang bertamu di rumahnya, ada tamu yang mendatangi rumahnya (rumah dinas
kalau sekarang), beliau bertanya apa maksud kedatangan tamu ke rumahnya, urusan
pribadi apa pemerintahan, kemudian tamu itu menjawab untuk urusan pribadi,
kemudian beliau mematikan lampu di ruang tamu tersebut. Karena beliau merasa
tidak pantas dan tidak patut menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan
pribadi.
Korupsi memang sulit di brantas, tapi
tetap ada upaya untuk meminimalisir dan menghentikannya, upaya-upaya tersebut
antara lain :
- 1.
Meningkatkan
Penghayatan Ajaran Agama
-
Meningkatkan
pengetahuan, pengamalan dan penghayatan ajaran agama kepada para pemeluknya,
sehingga ummat beragama dapat menangkap intisari daripada ajaran agama itu dan
dampak positif dari ajaran agama itu dapat diresapi hingga melekat pada tindak
tanduk serta perilaku masyarakat. Dengan demikian maka ibadah yang dilakukan
oleh seseorang bukan hanya bersifat ritual ceremonial belaka, akan tetapi
ibadah itu dilaksanakan bersifat ritual aktual.
- 2.
Meluruskan
Pemahaman Keagamaan
-
Meluruskan
pemahaman keagamaan yang dimaksudkan di sini adalah meluruskan pemahaman
keagamaan bahwa memberikan sesuatu infaq/shodaqah kepada siapa sajapun itu akan
mendapatkan pahala manakala uang ataupun harta yang diinfakkan/disedekahkan itu
berasal dari yang halal dan bukan berasal dari yang haram. Apaabila uang /
harta itu berasal dari yang halal maka barulah satu kebaikan mendapatkan pahala
tujuh ratus kali lipat, sebagaimana tercermin dalam Firman Allah SWT (QS.Al-Baqarah ayat 261) :
Artinya
: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi
Maha Mengetahui.”
- 3.
Merubah
Sistem
- Sebagaimana
disebutkan di muka bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah
satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang yang didukung oleh
sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Untuk itu maka sistem itu
harus dirubah dan diperbaiki sehingga setiap orang tidak mempunyai kesempatan
dan peluang untuk berbuat korupsi. Salah satu bentuik yang harus diperbaiki
adalah adanya pengawasan melekat dari atasannya, tidak adanya uang pelicin,
uang setoran dan lain sebagainya.
- 4.
Meningkatkan
Mentalitas
-
Merubah
dan meningkatkan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas yang rapuh menjadi
mentalitas yang kuat dan tahan banting. Untuk meningkatkan mentalitas ini dapat
dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pengamalan agama, sebab apabila
pengetahuan dan pengamalan agama seseorang baik, maka dapat dipastikan bahwa
sikap mental orang tersebut akan baik, namun demikian tidak semua yang
bermental baik berarti memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang baik,
sebab masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang
bermental baik.
- 5.
Meningkatkan
Penghasilan
- Meningkatkan
perekonomian dan atau gaji pegawai sesuai dengan kebutuhan hidup di masyarakat
adalah merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka
menghilangkan perilaku korupsi sebab harus diakui bahwa gaji pegawai saat ini
tidak mencukupi untuk hidup layak. Gaji yang diterima itu hanya cukup untuk satu
atau dua minggu, makanya para pegawai berusaha untuk mendapatkan tambahan yang
salah satunya melalui korupsi. Gaji pegawai ini seharusnya diberikan sampai dia
bisa mampu menyekolahkan anaknya dan juga bisa menyimpan / menabung untuk
keperluan hari tuanya. Dan bahkan pegawai negeri itu harus diberikan gaji
sehingga dia bisa hidup layak sebagaimana yang lainnya dengan fasilitas yang
memadai.
- 6.
Merubah
Budaya yang Mendorong Korupsi
-
Adalah
sebuah kebiasaan bagi kita orang Indonesia bahwa setiap seseorang menjadi
pejabat tinggi dalam sebuah pemerintahan, maka yang bersangkutan akan menjadi
sandaran dan tempat bergantung bagi keluarganya, akibatnya dia diharuskan
melakukan perbuatan korupsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarganya
tersebut, apalagi permintaan akan kebutuhan itu datang dari orang yang sangat
berpengaruh bagi dirinya seperti mamak umpamanya. Selain daripada itu dalam
budaya kita akan dianggap bodoh seseorang manakala dia tidak mempunyai apa-apa
di luar penghasilannya, sementara dia menduduki suatu jabatan penting,
akibatnya dipaksa untuk melakukan korupsi. Budaya ini harus dirubah dan
dijadikan menjadi keluarga akan merasa malu manakala seseorang dari keluarganya
membantu keluarga yang lainnya dengan uang hasil korupsi sekalipun dia pejabat
tinggi. Oleh karena itu maka yang bersangkutan lebih baik tidak membantu
keluarganya, kalau uang bantuan itu berasal dari hasil korupsi.
- 7.
Menghilangkan
Kebiasaan dan Kebersamaan
- Menghilangkan
kebiasaan dan kebersamaan dalam melakukan korupsi, sebab dalam kenyataannya
Peraktek korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan
kesempatan melakukannya, ditambah lagi peraktek korupsi ini telah dilakukan
oleh banyak orang, dan bahkan dilakukan secara berjamaah. Untuk itu maka kebiasaan
ini harus dicegah dan dibasmi sampai ke akar-akarnya, sehingga hilang sama
sekali dari bumi Indonesia.
- 8.
Meningkatkan
Penegakan Hukum.
-
Penegakan
hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap,
makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena
itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan Oleh
karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan
tanpa pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas sebagaimana yang
disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, : Sekiranya anakKu
Fatimah mencuri maka pasti akan saya potong tangannya. Penegakan hukum ini
dapat juga dilakukan oleh masyarakat dengan cara mengasingkan atau memboikot si
koruptor dari pergaulan umum sebagai contoh, apabila si koruptor mengundang
untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya umpamanya, maka masyarakat
bersepakatn untuk tidak menghadiri pestanya. Atau dapat juga dalam bentuk tidak
melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Dan apabila
dipandang perlu dapat juga dilakukan dengan memboikat si koruptor dari jual
beli kebutuhan sehari-hari. Bila dia menjual sesuatu maka tidak dibeli
jualannya dan bila dia hendak membeli sesuatu maka tidak dijual padanya.
- Saya rasa penegakan hukum di Indonesia untuk kasus korupsi sudah mulai ada peningkatan, tidak melemah seperti sebelum-sebelumnya. Lihat saja pada kasus korupsi gratifikasi
penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman
penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar dan kasus korupsi
pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 39,9 Miliar.
- 9.
Menumbuhkan
rasa bersalah dan rasa malu.
- Hal
ini dirasakan sangat penting sebab para koruptor dan sebahagian penduduk bangsa
Indonesia telah hilang rasa bersalah dan apalagi rasa malunya. Oleh karena itu
maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu
ini. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan agama.
- 10.
Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam
diri.
-
Hal
ini dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang
sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi
seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan
korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam rumah tangga kejujuran
sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di sekolah-sekolah,
pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas utama dari
para guru dan ibu guru.
- 11.
Menghilangkan Sikap Tamak dan
Serakah.
-
Menghilangkan
Sikap tamak dan serakah adalah merupakan hal yang sangat penting dalam
pemberantasan korupsi sebab kedua sifat ini menjerumuskan ummat manusia ke
jurang kehinaan dan kehancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada
sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta
yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah. Hal ini antara lain dapat dilakukan
dengan pendalaman, pengamalan dan penghayatan ajaran agama.
- 12.
Menumbuhkan budaya kerja keras.
- Menumbuhkan
budaya kerja keras haruslah dijadikan menjadi prioritas utama dalam pencegahan
korupsi sebab sikap ini akan dapat membentengi orang dari sifat ingin cepat
kaya, tanpa usaha dan tanpa kerja keras. Dalam ajaran agama disebutkan bahwa
bekerja adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat.
- 13. Menghilangkan
Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik
- Ketiga sifat
ini sangat rentan menjerumuskan seseorang untuk terjerumus dalam melakukan
perilaku korupsi. Orang yang memiliki ketiga sifat ini tidak akan pernah merasa
puasa dan cukup dalam hal harta, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat.
Oleh karena itulah maka ketiga sifat ini harus dikikis habis dari penduduk
negeri ini.
Wassalamualaikum wr.wb.
Sumber :
http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=327
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/02/mfz0e9-indonesia-ada-di-peringkat-56-negara-terkorup-dunia-tahun-2012