Jumat, 29 November 2013

Katakan tidak pada Korupsi !


Assalamualaikum wr.wb.
Berbicara soal pemerintahan selalu berkaitan dengan kata korupsi yang sudah lama akrab di telinga kita. Dari jaman pemerintahan terdahulu, Indonesia tidak lepas dari yang namanya korupsi. Dari hasil survey yang dilakukan oleh Transparansi Internasional, Indonesia menduduki peringkat ke- 118 dari daftar peringkat indeks persepsi korupsi dari  174 negara dunia. Peringkat ini semakin menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya, dimana Indonesia berada di peringkat ke-100. Ini menandakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin memburuk. Ironis memang, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim, malah menjadi tempat ajang korupsi.



Kata korupsi berasal dari bahasa Inggris yaitu Corrupt yang secara harfiah berarti disuap, jahat, buruk, curang, atau merusak. Di dalam kamus bahasa Indonesia, korupsi berarti perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya. Di dalam Al-Quran dan Al-Hadist, terdapat istilah-istilah yang pengertian dan unsurnya, terkandung di dalam pengertian korupsi. Istilah-istilah tersebut yaitu Risywah yang artinya suap, Saraqah yang artinya Pencurian, al-Gasysy ataupun al-Ghulul yang artinya Penipuan, dan Khiyanah yang artinya Penghianatan.
Secara teoritis kedudukan korupsi dalam hukum Islam adalah merupakan tindakan kriminal yang dalam istilah Islam disebut dengan Jinayah dan atau Jarimah. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188.


Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah SWT sangat melarang hambanya untuk mengambil dan memakan harta yang diperoleh dari jalan yang tidak benar. Selain itu, ayat tersebut juga bermakna bahwa Allah SWT membenci dan melarang hamba-Nya untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui cara-cara yang benar.
Berikut penyebab terjadinya tindakan korupsi :
1.        Kurang paham dan kurang mengerti tentang ajaran agama
Jika seseorang mengerti dan paham apa yang telah di ajarkan di agamanya, pasti tidak akan melakukan korupsi. Mereka takut karena ada Allah yang selalu mengawasi perbuatan kita.
2.      Faktor ekonomi
Faktor ekonomi juga menyebabkan seseorang melakukan korupsi, karena merasa gaji yang di miliki kecil, maka dia berusaha menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar hidupnya menjadi serba berkecukupan. Meskipun dengan cara yang tidak benar. Mentalnya : ingin cepat kaya, tanpa usaha dan kerja keras.
3.      Kurang merasa bersyukur
Tidak jarang pula, mereka yang korupsi adalah yang mempunyai gaji yang besar. Mereka kurang merasa bersyukur dengan semua yang telah dimiliki, selalu merasa kekurangan. Inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
4.      Adanya sifat tamak dan serakah
Bagi orang yang memiliki sifat tamak dan serakah, tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dimiliki, mereka selalu menggrogoti harta atau sesuatu yang bukan miliknya.
5.      Kebiasaan dan kebersamaan
Orang yang berada dalam lingkungan korupsi, juga akan tergiur dengan praktek-praktek korupsi yang ada di lingkungan tersebut. Tanpa atau melalu ajakan teman di lingkungannya, dia juga akan melakukan korupsi. Sehingga mereka melakukan korupsi secara bersama-sama.
6.      Penegakan hukum yang lemah
Penegakan hukum bagi koruptor masih melemah, belum menegakkan keadilan secara sepenuhnya dan penegakannya kurang sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Banyak koruptor yang di penjara, dapat perlakuan khusus, masih bisa hidup mewah di dalam penjara. ini seperti yang pernah terjadi pada Artalyta Suryani, kasus suap Jaksa, yang dihujani fasilitas mewah dalam tahanan, begitu juga dengan Angelina Sondakh yang bebas ke Singapura serta kasus Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak yang tertangkap basah bebas berlibur ke Bali.
Orang yang korupsi mendapatkan hukuman selain di dunia juga diakhirat, di dunia dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hakim, di akhirat dia juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Allah yang Maha Adil.
Salah satu hukuman dari Allah yang di dapatkan oleh orang yang tidak bisa memegang amanat dengan baik sehingga melakukan tindakan “korupsi” yaitu pada saat menghadapi sakratul maut, betapa susahnya orang yang korupsi itu untuk meninggal dengan mudah dan lancar, sakratul mautnya bisa sampai berhari-hari, karena masih ada tanggungan, ntah orang itu belum minta maaf ke orang-orang yang telah di dzaliminya alias masih punya tanggungan hutang kepada negara maupun rakyat. Ini pernah terjadi pada salah satu pejabat kita dulu.
Seharusnya para pejabat atau siapapun yang bekerja di pemerintahan maupun bukan, mencontoh apa yang dilakukan sayyidina umar bin khattab , beliau begitu amanah memegang kekuasaan di kala itu. Buktinya beliau pernah jatuh sandalnya pada saat melakukan perjalanan naik kuda, di tengah perjalanan, beliau ingat kalau sandalnya tidak ada, kemudian beliau mencarinya, tapi tidak menunggang kuda tersebut yang merupakan kuda tunggangan atas pemerintahannya, beliau malah jalan kaki mencari sandal tersebut, hingga pada akhirnya ditemukan sandal tersebut. Begitu juga pada saat ada yang bertamu di rumahnya, ada tamu yang mendatangi rumahnya (rumah dinas kalau sekarang), beliau bertanya apa maksud kedatangan tamu ke rumahnya, urusan pribadi apa pemerintahan, kemudian tamu itu menjawab untuk urusan pribadi, kemudian beliau mematikan lampu di ruang tamu tersebut. Karena beliau merasa tidak pantas dan tidak patut menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi memang sulit di brantas, tapi tetap ada upaya untuk meminimalisir dan menghentikannya, upaya-upaya tersebut antara lain :
  • 1.        Meningkatkan Penghayatan Ajaran Agama
    • Meningkatkan pengetahuan, pengamalan dan penghayatan ajaran agama kepada para pemeluknya, sehingga ummat beragama dapat menangkap intisari daripada ajaran agama itu dan dampak positif dari ajaran agama itu dapat diresapi hingga melekat pada tindak tanduk serta perilaku masyarakat. Dengan demikian maka ibadah yang dilakukan oleh seseorang bukan hanya bersifat ritual ceremonial belaka, akan tetapi ibadah itu dilaksanakan bersifat ritual aktual.
  • 2.      Meluruskan Pemahaman Keagamaan
    • Meluruskan pemahaman keagamaan yang dimaksudkan di sini adalah meluruskan pemahaman keagamaan bahwa memberikan sesuatu infaq/shodaqah kepada siapa sajapun itu akan mendapatkan pahala manakala uang ataupun harta yang diinfakkan/disedekahkan itu berasal dari yang halal dan bukan berasal dari yang haram. Apaabila uang / harta itu berasal dari yang halal maka barulah satu kebaikan mendapatkan pahala tujuh ratus kali lipat, sebagaimana tercermin dalam Firman Allah SWT (QS.Al-Baqarah ayat 261)  :
      Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
  • 3.      Merubah Sistem
    • Sebagaimana disebutkan di muka bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang yang didukung oleh sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Untuk itu maka sistem itu harus dirubah dan diperbaiki sehingga setiap orang tidak mempunyai kesempatan dan peluang untuk berbuat korupsi. Salah satu bentuik yang harus diperbaiki adalah adanya pengawasan melekat dari atasannya, tidak adanya uang pelicin, uang setoran dan lain sebagainya.
  • 4.      Meningkatkan Mentalitas
    • Merubah dan meningkatkan mentalitas bangsa Indonesia dari mentalitas yang rapuh menjadi mentalitas yang kuat dan tahan banting. Untuk meningkatkan mentalitas ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pengamalan agama, sebab apabila pengetahuan dan pengamalan agama seseorang baik, maka dapat dipastikan bahwa sikap mental orang tersebut akan baik, namun demikian tidak semua yang bermental baik berarti memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang baik, sebab masih banyak penyebab-penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang bermental baik.
  • 5.      Meningkatkan Penghasilan
    • Meningkatkan perekonomian dan atau gaji pegawai sesuai dengan kebutuhan hidup di masyarakat adalah merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka menghilangkan perilaku korupsi sebab harus diakui bahwa gaji pegawai saat ini tidak mencukupi untuk hidup layak. Gaji yang diterima itu hanya cukup untuk satu atau dua minggu, makanya para pegawai berusaha untuk mendapatkan tambahan yang salah satunya melalui korupsi. Gaji pegawai ini seharusnya diberikan sampai dia bisa mampu menyekolahkan anaknya dan juga bisa menyimpan / menabung untuk keperluan hari tuanya. Dan bahkan pegawai negeri itu harus diberikan gaji sehingga dia bisa hidup layak sebagaimana yang lainnya dengan fasilitas yang memadai.
  • 6.      Merubah Budaya yang Mendorong Korupsi
    • Adalah sebuah kebiasaan bagi kita orang Indonesia bahwa setiap seseorang menjadi pejabat tinggi dalam sebuah pemerintahan, maka yang bersangkutan akan menjadi sandaran dan tempat bergantung bagi keluarganya, akibatnya dia diharuskan melakukan perbuatan korupsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarganya tersebut, apalagi permintaan akan kebutuhan itu datang dari orang yang sangat berpengaruh bagi dirinya seperti mamak umpamanya. Selain daripada itu dalam budaya kita akan dianggap bodoh seseorang manakala dia tidak mempunyai apa-apa di luar penghasilannya, sementara dia menduduki suatu jabatan penting, akibatnya dipaksa untuk melakukan korupsi. Budaya ini harus dirubah dan dijadikan menjadi keluarga akan merasa malu manakala seseorang dari keluarganya membantu keluarga yang lainnya dengan uang hasil korupsi sekalipun dia pejabat tinggi. Oleh karena itu maka yang bersangkutan lebih baik tidak membantu keluarganya, kalau uang bantuan itu berasal dari hasil korupsi.
  • 7.      Menghilangkan Kebiasaan dan Kebersamaan
    • Menghilangkan kebiasaan dan kebersamaan dalam melakukan korupsi, sebab dalam kenyataannya Peraktek korupsi sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi yang mempunyai peluang dan kesempatan melakukannya, ditambah lagi peraktek korupsi ini telah dilakukan oleh banyak orang, dan bahkan dilakukan secara berjamaah. Untuk itu maka kebiasaan ini harus dicegah dan dibasmi sampai ke akar-akarnya, sehingga hilang sama sekali dari bumi Indonesia.
  • 8.      Meningkatkan Penegakan Hukum.
    • Penegakan hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap, makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan Oleh karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, : Sekiranya anakKu Fatimah mencuri maka pasti akan saya potong tangannya. Penegakan hukum ini dapat juga dilakukan oleh masyarakat dengan cara mengasingkan atau memboikot si koruptor dari pergaulan umum sebagai contoh, apabila si koruptor mengundang untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya umpamanya, maka masyarakat bersepakatn untuk tidak menghadiri pestanya. Atau dapat juga dalam bentuk tidak melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Dan apabila dipandang perlu dapat juga dilakukan dengan memboikat si koruptor dari jual beli kebutuhan sehari-hari. Bila dia menjual sesuatu maka tidak dibeli jualannya dan bila dia hendak membeli sesuatu maka tidak dijual padanya. 
    • Saya rasa penegakan hukum di Indonesia untuk kasus korupsi sudah mulai ada peningkatan, tidak melemah seperti sebelum-sebelumnya. Lihat saja pada kasus korupsi gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar dan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 39,9 Miliar. 
  • 9.      Menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu.
    • Hal ini dirasakan sangat penting sebab para koruptor dan sebahagian penduduk bangsa Indonesia telah hilang rasa bersalah dan apalagi rasa malunya. Oleh karena itu maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu ini. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan agama.
  • 10.   Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam diri.
    • Hal ini dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam rumah tangga kejujuran sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di sekolah-sekolah, pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas utama dari para guru dan ibu guru.
  • 11.     Menghilangkan Sikap Tamak dan Serakah.
    • Menghilangkan Sikap tamak dan serakah adalah merupakan hal yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi sebab kedua sifat ini menjerumuskan ummat manusia ke jurang kehinaan dan kehancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan pendalaman, pengamalan dan penghayatan ajaran agama.
  • 12.    Menumbuhkan budaya kerja keras.
    • Menumbuhkan budaya kerja keras haruslah dijadikan menjadi prioritas utama dalam pencegahan korupsi sebab sikap ini akan dapat membentengi orang dari sifat ingin cepat kaya, tanpa usaha dan tanpa kerja keras. Dalam ajaran agama disebutkan bahwa bekerja adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat. 
  • 13.    Menghilangkan Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik
    • Ketiga sifat ini sangat rentan menjerumuskan seseorang untuk terjerumus dalam melakukan perilaku korupsi. Orang yang memiliki ketiga sifat ini tidak akan pernah merasa puasa dan cukup dalam hal harta, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat. Oleh karena itulah maka ketiga sifat ini harus dikikis habis dari penduduk negeri ini.

Wassalamualaikum wr.wb.


Sumber :
http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=327
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/02/mfz0e9-indonesia-ada-di-peringkat-56-negara-terkorup-dunia-tahun-2012
 

 Searh Engine Islam Tepercaya www.aswajanu.com